Apakah Makmum Masbuk Membaca Doa Iftitah? |
APAKAH MAKMUM MASBUK MULAI SALATNYA DENGAN DOA IFTITAH JUGA?
Makmum masbuk ketika mendapati Imam sedang salat, maka ada dua kondisi secara umum :
1. Ia mendapati Imam dalam kondis berdiri, baik pada rakaat kedua, ketiga atau keempat misalnya. Maka dalam hal ini perlu melihat kondisinya :
✓ Jika waktunya masih longgar, misalnya sang imam baru membaca Al-Fatihah, maka disyariatkan baginya membaca doa istiftah. Al-Imam Nawawi rahimahullah dalam "al-Majmû'" (3/275, via islamqa) berkata :
وإن أدركه في القيام ، وعلم أنه يمكنه دعاء الاستفتاح والتعوذ والفاتحة أتى به , نص عليه الشافعي في الأم وقاله الأصحاب.....
"Jika ia mendapati Imam sedang berdiri dan ia tahu bahwa waktunya memungkinkan baginya untuk membaca istiftah, ta'awudz dan membaca Al-Fatihah, maka ia kerjakan itu semuanya, ini dinashkan dari Imam Syafi'i dalam "al-Umm" dan dikatakan oleh rekan-rekan beliau juga...".
(Baca Juga : Menghadap Kiblat)
✓ Jika waktunya sempit, maka didahulukan Al-Fatihah, karena ini yang paling tinggi hukumnya dari pada yang lainnya. Al-Imam bin Baz rahimahullah ketika ditanya terkait makmum masbuk yang mendapati Imam sudah membaca surat, maka beliau rahimahullah menjawab :
ويقرأ الفاتحة إذا كان يخشى ركوع الإمام
"Ia membaca Al-Fatihah, jika khawatir Imamnya sudah ruku'."
Namun jika makmumnya sudah tahu bahwa kebiasaannya Imam membacanya surat yang panjang, maka berlaku sebagaimana point diatas, asy-Syaikh bin Baz rahimahullah masih melanjutkan :
أما إن كان يعرف من حال الإمام وقراءته أنه يمديه أن يستفتح ويأتي بالفاتحة فلا بأس
"Adapun jika ia mengetahui kondisi Imam dan bacaan suratnya panjang, maka ia membaca Istiftah, lalu Al-Fatihah, maka ini tidak mengapa."
Bahkan atas pendapat yang mengatakan tidak perlu membaca Al-Fatihah pada salat Jahriyyah pada rakaat kesatu dan keduanya Imam, namun ia mendapati Imamnya sudah membaca surat, maka ia disyariatkan membaca Al-Fatihah. Masih dari jawaban asy-Syaikh bin Baz rahimahullah :
لكن الفاتحة مستثناة
"....namun Al-Fatihah itu dikecualikan....".
(Baca Juga : Apakah Sah Puasa Orang Yang Tidak Sholat?)
Asy-Syaikh bin Baz rahimahullah sendiri merajihkan pendapat bahwa pada salat Jahriyyah, makmum itu diam ketika Imam membaca, sehingga menurut beliau tidak perlu membaca doa istiftah.
✓ Jika hal itu pada salat Sirriyyah, maka sebenarnya sama melihat pada dua kondisi diatas, yakni apabilah si makmum masbuq tahu waktunya cukup untuk istiftah dan Al-Fatihah, maka laksanakan keduanya, asy-Syaikh bin Baz rahimahullah telah menerangkannya dengan jelas :
أما إذا كانت سرية ويظن أنه يمكنه أن يستفتح ويقرأ، فيستفتح ثم يقرأ الفاتحة
"Adapun jika salat Sirriyyah dan ia mengira cukup baginya istiftah dan membaca Al-Fatihah, maka bacalah Istiftah, lalu Al-Fatihah."
Hanya saja saran dari asy-Syaikh bin Baz rahimahullah layak untuk diterapkan, yakni ia membaca doa istiftah yang pendek-pendek saja.
2. Ia mendapati Imam selain pada posisi berdiri, misalnya pada saat sujud atau tasyahud, maka dalam hal ini tidak perlu membaca doa Istiftah. Al-Imam Baghowi sebagaimana dinukil oleh al-Imam Nawawi dalam kitabnya diatas, beliau rahimahullah berkata :
ولو أدرك مسبوق الإمام في التشهد الأخير فكبر وقعد فسلم مع أول قعوده قام ولا يأتي بدعاء الاستفتاح لفوات محله
"Seandainya makmum masbuk mendapati Imam ketika tasyahud akhir, maka ia bertakbir, lalu duduk...dan ia tidak perlu membaca doa istiftah, karena sudah terlewat dari tempatnya." -selesai-.
Wallahu Ta'âlâ A'lam.
(Baca Juga : Pentingnya Meluruskan Niat)
Tulisan Al-Ustadz Abu Sa'id Neno Triyono hafidzhahullah
Sumber : https://www.facebook.com/abu.s.triyono.5/posts/548400126326944
EmoticonEmoticon