Ukuran Zakat Fitrah Dengan Beras |
DR. Mursyid Ma’syuq dalam makalahnya tentang zakat fitrah menurut 4 mazhab, maka beliau mengatakan terkait ukuran yang harus dikeluarkan untuk membayar zakat fitrah :
اتَّفق الفقهاء على أنَّ الواجب إخراجه في الفطرة صاعٌ مِن جميع الأصناف التي يَجوز إخراج الفطرة منها عدا القمح
“para ulama telah bersepakat atas wajibnya mengeluarkan zakat fitrah SEBESAR 1 SHA’ dari semua jenis bahan pokok makanan yang boleh dikeluarkan zakat fitrahnya, kecuali Gandum (para ulama berbeda kadar besarannya).”
Kemudian al-Imam Nawawi rahimahullah dalam kitabnya “Raudhah ath-Thaalibiin” (2/303) menyebutkan pendapat yang jadi pegangan dalam mazhab Syafi’I bahwa jenis bahan makanan yang dikeluarkan zakat fitrahnya adalah bahan pokok makanan yang umum dikonsumsi oleh penduduk negerinya, beliau berkata :
فِي الْوَاجِبِ مِنَ الْأَجْنَاسِ الْمُجْزِئَةِ، ثَلَاثَةُ أَوْجُهٍ. أَصَحُّهَا عِنْدَ الْجُمْهُورِ: غَالِبُ قُوتِ الْبَلَدِ،….
“terkait dengan jenis zakat yang wajib dikeluarkan, maka ada 3 pandangan (dalam mazhab Syafi’iyyah), yang paling benar menurut mayoritas ulama adalah bahan pokok yang umumnya dikonsumsi oleh penduduk setempat….”. -selesai-.
(Baca Juga : Kebijakan Saudi Yang Dimaki)
Adapun di negeri kita tercinta, maka umumnya bahan pokok makanan yang dikonsumsi adalah beras, sehingga zakat yang direkomendasikan untuk dikeluarkan adalah beras yang besarannya senilai 1 sha’ Nabi shallallahu alaihi wa sallam. 1 sha’ pada zaman itu adalah setara dengan 4 mud dan 1 mud itu adalah ukuran ceruk dua telapak tangan dewasa yang sedang. Akan tetapi, pada zaman ini kita terbiasa menggunakan ukuran satuan berat, sehingga kita perlu mengetahui konversi 1 sha’ yang dimaksud dengan ukuran kilogram misalnya. Para ulama kontemporer berbeda pendapat tentang nilai konversinya dalam satuan kilogram, mengingat sebenarnya sha’ ini adalah ukuran volume. Namun dengan menggunakan konversi yang lebih tinggi nilainya, maka ini lebih berhati-hati, seandainya ada kelebihannya, maka kelebihannya bisa terhitung sebagai sedekah.
Barangkali kita bisa mengacu kepada Lembaga ulama yang kredibel terkait besaran zakat beras diatas, misalnya merujuk kepada “al-Lajnah ad-Daaimah li al-Buhuuts wa al-‘Ilmiyyah wa al-Iftaa`”, kerajaan Saudi Arabia, mereka pernah mengeluarkan fatwa (no. 12572) Ketika ditanya tentang ukuran zakat fitrah beras :
القدر الواجب في زكاة الفطر عن كل فرد صاع واحد بصاع النبي صلى الله عليه وسلم، ومقداره بالكيلو ثلاثة كيلو تقريبا
“besaran kewajiban zakat fitrah untuk tiap individu adalah satu sha’ Nabi shallallahu alaihi wa sallam, yakni setara dengan kurang lebih 3 Kg.”
Fatwa ini ditandatangani oleh asy-Syaikh bin Baz sebagai ketuanya, Abdur Razaq Afifi dan Abdullah Ghudayan rahimahumullah sebagai anggotanya.
Besaran ini juga yang direkomendasikan oleh beberapa komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di berbagai daerah di Indonesia. Di Sebagian daerah, ukuran beras yang digunakan oleh masyarakat Ketika berjual-beli adalah dengan satuan liter, maka 3 Kg beras itu setara dengan 3.75 liter, untuk memudahkan dan menambah pahala, maka bisa digenapkan menjadi 4 liter.
Sebagaimana kita ketahui bahwa kualitas beras ini beraneka macam, maka al-Imam Nawawi rahimahullah dalam kitabnya yang telah kami nukil diatas, mengatakan jika kualitasnya dibawah dari kualitas bahan pokok yang biasa dikonsumsi di negerinya, maka ini tidak boleh, sedangkan kualitas yang lebih tinggi, para ulama sepakat akan kebolehannya, setidaknya kualitasnya adalah sama dengan kualitas bahan pokok makanan negerinya, sebagaimana ini juga petunjuk yang diberikan oleh Badan Amil Zakat Nasional. Sebagai acuan penentuan kualitas ini, maka al-Imam Nawawi menyebutkan patokannya ada dua cara, yaitu dari kualitas barangnya itu sendiri dan dari harganya.
Wallahu A’lam bish Shawaab.
(Baca Juga : Siapapun Presidennya, Inilah Prinsipnya)
Tulisan Al-Ustadz Abu Sa'id Neno Triyono hafidzhahullah
Sumber : https://www.facebook.com/abu.s.triyono.5/posts/525221521978138
EmoticonEmoticon