Iqamat Bolehkah Pakai Pengeras Suara? |
Asy-Syaikh Abu Malik Kamaal hafizhahullah menyebutkan bahwa ada sebagian ulama kontemporer yang mengatakan tidak disyariatkannya iqomah dengan menggunakan pengeras suara, karena iqamat itu sendiri fungsinya untuk memberitahukan bahwa sholat segera dimulai, sehingga ini hanya untuk orang yang didalam masjid saja. Pendapat ini dinisbatkan kepada asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-albani rahimahullah (Shahih Fiqih Sunnah (I/291)).
Akan tetapi yang benar menurut asy-Syaikh Abu Malik, bahwa iqamat menggunakan pengeras suara tidak mengapa, hal ini karena terdapat atsar dari shahabi jaliil Abdullah bin Umar radhiyallahu anhumaa yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam "al-Muwatha`" dari Naafi' :
ﺃَﻥَّ ﻋَﺒْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺑْﻦَ ﻋُﻤَﺮَ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ ( ﺳَﻤِﻊَ ﺍﻟْﺈِﻗَﺎﻣَﺔَ ﻭَﻫُﻮَ ﺑِﺎﻟْﺒَﻘِﻴﻊِ ﻓَﺄَﺳْﺮَﻉَ ﺍﻟْﻤَﺸْﻲَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪِ )
"Bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu anhumaa mendengar iqamat pada saat sedang di Baqii', lalu beliau segera berjalan menuju masjid".
(Baca Juga : Sesungguhnya Ilmu Itu Muroja'ah)
Asy-Syaikh Muhammad Sholih al-Munajid menambahkan dalil yang marfu' dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda :
ﺇِﺫَﺍ ﺳَﻤِﻌْﺘُﻢْ ﺍﻟْﺈِﻗَﺎﻣَﺔَ ﻓَﺎﻣْﺸُﻮﺍ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓِ ﻭَﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺑِﺎﻟﺴَّﻜِﻴﻨَﺔِ
"Jika kalian mendengar iqamat, maka berjalanlah untuk sholat dan hendaknya kalian datang dengan tenang" (Muttafaqun alaih).
Asy-Syaikh beristidlal :
ﻓﻬﺬﺍ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺍﻹﻗﺎﻣﺔ ﻛﺎﻧﺖ ﺗﺴﻤﻊ ﻣﻦ ﺧﺎﺭﺝ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻓﻲ ﻋﻬﺪ ﺍﻟﺮﺳﻮﻝ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
"Hadits ini menujukkan bahwa iqamat diperdengarkan juga sampai keluar masjid pada zaman Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam".
Wallahu a'lam.
(Baca Juga : China Zaman Doeloe)
Tulisan Al-Ustadz Abu Sa'id Neno Triyono hafidzhahullah
Sumber : https://www.facebook.com/abu.s.triyono.5/posts/533936787773278
EmoticonEmoticon