Apakah Sah Puasa Orang Yang Tidak Sholat?

Apakah Sah Puasa Orang Yang Tidak Sholat?
Apakah Sah Puasa Orang Yang Tidak Sholat?


Menurut Asy-Syaikh Muhammad bin Shaalih Al-'Utsaimiin rahimahullah, puasa orang yang meninggalkan shalat tidak sah lagi tidak diterima. Ini adalah salah satu contoh penghukuman perkara cabang yang mengikuti pokoknya. Dikarenakan beliau rahimahullah berpendapat akan kafirnya orang yang meninggalkan shalat, maka puasanya tidak diterima. Puasa orang kafir tidak sah menurut ijmaa' ulama. Semua ibadah yang dilakukan orang kafir tidak sah.


Pembahasan sah tidaknya puasa orang yang meninggalkan shalat bukan terletak pendalilan masalah puasanya, akan tetapi mundur kepada status orang yang meninggalkan shalat. Kafir atau tidak kafir. Bagi ulama yang tidak menghukumi kafir orang yang meninggalkan shalat selama tidak mengingkari kewajibannya, maka puasanya sah. 


Jika dikatakan sah bukan berarti tidak mengapa. Meninggalkan shalat merupakan salah satu dosa amaliah paling besar yang berdekatan dengan batas kekufuran. Sungguh sangat rugi puasa orang yang meninggalkan shalat. Bahkan, bisa jadi ia hanya mendapatkan lapar dan hausnya saja karena pahala puasanya batal.


Tulisan FB Al-Ustadz Abul Jauza' Dony Arif Wibowo hafidzhahullah


______________________________


Pembahasan Ustadz Dony selaras dengan pembahasan Ustadz Firanda Andirja hafidzhahullah dalam hal ini. Hal ini adalah khilafiyyah di antara para ahli ilmu. Semua punya hujjahnya masing-masing dan kita mengikuti pendapat yang paling rojih menurut kita. Wallahu a'lam.


Diselesaikan pada Pagi 10 Ramadhan 1442 Hijriyah/Bertepatan 22 April 2021 Masehi.


EmoticonEmoticon