#Semoga_bermanfaat_تقبل_الله_منا_ومنكم
Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka seperti puasa setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164, dari Abu Ayyub Al Anshari radiyallahu anhu).
Berdasarkan hadits tersebut jumhur ulama seperti Imam As Syafi'i, Imam Ahmad dan yang lain sepakat akan sunnahnya puasa enam hari di bulan syawal. adapun yang berpendapat bahwa puasa syawal hukumnya makruh seperti Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Imam Malik maka tertolak karena bertentangan dengan hadits tersebut. (lihat. shahih fiqhis sunnah 2/120 dan fatawa lajnah daaimah 10/389).
#Keutamaan puasa 6 hari syawal
1. sabda Nabi shallallahu alai wasallam:
مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا
"Barangsiapa berpuasa enam hari di bulan Syawal setelah 'Idul Fithri, maka ia telah menyempurnakan puasa setahun penuh. Karena siapa saja yang melakukan kebaikan, maka akan dibalas sepuluh kebaikan semisalnya". (HR. Nasa'i no. 2869 dan Ibnu Majah no. 1715 dengan sanad shahih).
2. termasuk faedah terpenting dari puasa enam hari bulan Syawal ini adalah menutupi kekurangan puasa wajib pada bulan Ramadhan. Sebab puasa yang kita lakukan pada bulan Ramadhan pasti tidak terlepas dari kekurangan atau dosa yang dapat mengurangi keutamaannya. Pada hari kiamat nanti akan diambil pahala puasa sunnah tersebut untuk menutupi kekurangan puasa wajib.
Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wassalam :
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسِبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ أعمالِهمُ الصَّلَاةُ قَالَ يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ لِمَلَائِكَتِهُ وَهُوَ أَعْلَمُ اُنْظُرُوا فِي صَلَاةِ عَبْدِي أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كَتَبَتْ لَهُ تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتَقصَ مِنْهَا شَيْئًا قَالَ اُنْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ قَالَ أَتِمُّوا لِعَبْدِي فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ ثُمَّ تُؤْخَذُ الأَعْمَالُ عَلَى ذاكُم
"Amal ibadah yang pertama kali di hisab pada Hari Kiamat adalah shalat. Allah Ta'ala berkata kepada malaikat -sedang Dia Maha Mengetahui tentangnya-: "Periksalah ibadah shalat hamba-hamba-Ku, apakah sempurna ataukah kurang. Jika sempurna maka pahalanya ditulis utuh sempurna. Jika kurang, maka Allah memerintahkan malaikat: "Periksalah apakah hamba-Ku itu mengerjakan shalat-shalat sunnat? Jika ia mengerjakannya maka tutupilah kekurangan shalat wajibnya dengan shalat sunnat itu." Begitu pulalah dengan amal-amal ibadah lainnya". (HR. Abu Dawud no. 864 dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam shahihul jami' no. 2571).
#Syawal dulu apa qadha' ramadhan?
Ulama berbeda pendapat dalam hal ini :
1. Sebagian ulama mensyaratkan qadha' ramadhan terlebih dahulu kemudian berpuasa syawal. karena kata (ثُمَّ) dalam hadits Abu Ayyub Al Anshari tersebut menunjukkan tartib ramadhan kemudian syawal, dan perkara yang wajib harus lebih didahulukan sebelum yang sunnah. ini pendapat madzhab Hanabilah dan difatwakan Syaikh Ibnu Baz dalam majmu' fatawa 15/392, Syaikh Al Albani dalam silsilah al-huda wa an-nur no. 753 dan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam syarhul mumti' 6/448.
2. Mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah dan riwayat dari Imam Ahmad berpendapat boleh mendahulukan puasa syawal dan mengakhirkan qadha' ramadhan, karena orang yang mendapati ramadhan meskipun tidak sempurna puasa satu bulan maka tetap terhitung mendapatkan puasa ramadhan karena dia pasti akan tetap megqhada' puasa ramadhannya di lain hari, dan waktu syawal terbatas berbeda dengan waktu mengqadha'. sebagaimana diriwayatkan dari 'Aisyah radiyaAllahu anha bahwa beliau berkata:
كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ
"Aku dahulu punya kewajiban (hutang) puasa. Aku tidak bisa membayar (hutang) puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban". (HR. Bukhari no. 1950).
Pendapat yang rajih adalah boleh mendahulukan puasa syawal sebelum qadha' ramadhan, dan tidak disyaratkan puasa qadha' ramadhan terlebih dahulu. (lihat. shahih fiqhis sunnah 2/121 Syaikhuna Abu Malik Kamal Salim, dan fatwa Syaikh DR. Umar bin Abdillah Al-Muqbil di http://almuqbil.com/web/?action=fatwa_inner&show_id=1753). waAllahu a'lam.
#Hukum menjama' niat qadha' puasa ramadhan dan puasa syawal?
ini yang dikenal dalam fiqh dengan hukum "tasyrik niyah", dalam hal ini tidak boleh seseorang berpuasa dengan niatan untuk qadha' ramadhan dan niat puasa enam hari syawal. harus dibedakan hari dan niatnya. ini yang difatwakan para Ulama diantaranya Syaikh Bin Baz dalam fatwa nur ala ad-darbi http://www.binbaz.org.sa/noor/4607 dan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam fatawa as-shiyam no. 438.
~~~~~🌻🌸🌺🌼~~~~~
📝WaAllahu A'lam.
@lif/Tangerang/1 syawal 1438 H/25 juni 2017 M.
Tulisan Al-Ustadz Muhammad Alif, Lc hafidzhahullah
EmoticonEmoticon