16 Ayat Al-Quran Tentang Perceraian |
AlQuranPedia.Org
– Di dalam Al-Quran ada satu surah yang dinamakan dengan nama surah
Ath-Thalaaq yang artinya (talak) perceraian. Dari segi
bahasa talak dibagi menjadi dua, yaitu: Sharih dan Kinayah (kiasan). Sharih yaitu
suatu kalimat yang langsung dapat difahami tatkala diucapkan dan tidak
mengandung makna lain, seperti, Anti Thaaliq atau Muthallaqah (engkau adalah
wanita yang tertalak). Demikian juga setiap pecahan kata dari lafazh
ath-Thalaq.
Seorang suami yang mengatakan kalimat tersebut kepada isterinya, maka
jatuhlah talak atasnya meskipun dalam keadaan bercanda atau tanpa niat.
Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah
radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Tiga hal yang bila dikatakan
dengan sungguh-sungguh akan jadi dan bila dikatakan dengan main-main akan jadi
pula, yaitu nikah, talak dan rujuk.” (HR. Ibnu Majah I/658, no. 2039, Abu
Dawud VI/262, no. 2180, At-Tirmidzi II/328, no. 1195. Hadits ini hasan).
Sedangkan Kinayah, yaitu kata yang mengandung makna talak dan
selainnya, seperti perkataan: Alhiqi bi ahliki (kembalilah kepada keluargamu),
dan yang semisalnya. Jika suami mengatakan kalimat tersebut tidaklah jatuh
talak kecuali jika disertai dengan niat, artinya jika ia berniat talak, maka
jatuhlah talak tersebut dan jika tidak, maka tidak jatuh talak.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata “Bahwa tatkala puteri Al-Jaun dimasukkan ke kamar (pengantin) Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau mendekatinya, ia berkata, ‘Aku
berlindung kepada Allah darimu.’ Maka beliau bersabda, ‘Sungguh engkau telah
berlindung kepada Yang Mahaagung, kembalilah kepada keluargamu.’” (Hadits
shahih. Shahih Sunan Nasa'i no. 3199, Shahih Bukhari IX/ 356, no. 5254, Sunan
An-Nasa'i VI/150 dan lafazh yang diriwayat-kannya adalah “ Annal Kullabiyah
lamma udkhilat….”)
Hendaknya setiap kaum muslimin yang sudah menikah menjaga hubungannya
sebaik mungkin agar terhindar daripada perceraian. Ingatlah bahwa perceraian
adalah bujuk rayuan syaitan yang terkutuk. Mereka akan sangat senang bila
terjadi suatu perceraian.
“Dari Jabir radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda, “Sesungguhnya iblis singgasananya berada di atas laut. Dia
mengutus para pasukannya. Setan yang paling dekat kedudukannya adalah yang
paling besar godaannya. Di antara mereka ada yang melapor, ‘Saya telah
melakukan godaan ini.’ Iblis berkomentar, ‘Kamu belum melakukan apa-apa.’
Datang yang lain melaporkan, ‘Saya menggoda seseorang, sehingga ketika saya
meninggalkannya, dia telah bepisah (talak) dengan istrinya.’ Kemudian iblis
mengajaknya untuk duduk di dekatnya dan berkata, ‘Sebaik-baik setan adalah
kamu.'” (HR. Muslim 2813)
Pada tulisan kali ini blog Al-Quran Pedia akan membahas
mengenai ayat-ayat Al-Quran yang membicarakan tentang perceraian. Simak
selengkapnya di bawah ini.
1
Dan
mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan
Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal
Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang
kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang
diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut,
sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum
mengatakan: "Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah
kamu kafir". Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang
dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan
isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya
kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu
yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi,
sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab
Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat
jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka
mengetahui. (Q.S. Al-Baqarah : 102)
2
Talak
(yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang
ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil
kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau
keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu
khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum
Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh
isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu
melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah
orang-orang yang zalim. (Q.S. Al-Baqarah : 229)
3
Kemudian
jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak
lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami
yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami
pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat
menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada
kaum yang (mau) mengetahui. (Q.S. Al-Baqarah : 230)
4
Apabila
kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka
rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara
yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan,
karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian,
maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu
jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa
yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al-Kitab dan Al-Hikmah (As-Sunnah).
Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan
bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui
segala sesuatu. (Q.S. Al-Baqarah : 231)
5
Tidak
ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri
kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya.
Dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang
mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula),
yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi
orang-orang yang berbuat kebajikan. (Q.S. Al-Baqarah : 236)
6
Jika
kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal
sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar
yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu mema'afkan atau
dima'afkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pema'afan kamu itu lebih
dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu.
Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan. (Q.S.
Al-Baqarah : 237)
(Baca Juga : 20 Ayat Al-Quran Tentang Rahmat)
7
Kepada
wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah
menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.
(Q.S. Al-Baqarah : 241)
8
9
Diharamkan
atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu
yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu
yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki;
anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang
menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua);
anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu
campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu
ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu)
isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan)
dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau;
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. An-Nisaa’ :
23)
10
Dan
kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu),
walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu
cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain
terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari
kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Jika
keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya
dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha
Bijaksana. (Q.S. An-Nisaa’ : 129-130)
11
Hai
Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu: "Jika kamu sekalian mengingini
kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut'ah
dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik. (Q.S. Al-Ahzaab : 28)
12
Dan
(ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan
nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: "Tahanlah
terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah", sedang kamu menyembunyikan
di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada
manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala
Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami
kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk
(mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu
telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah
itu pasti terjadi. (Q.S. Al-Ahzaab : 37)
13
Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang
beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka
sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.
Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-
baiknya. (Q.S. Al-Ahzaab : 49)
14
Kamu
boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka
(isteri-isterimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan
siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang
telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu. Yang demikian itu adalah lebih
dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan semuanya
rela dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka. Dan Allah mengetahui apa
yang (tersimpan) dalam hatimu. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Penyantun. (Q.S. Al-Ahzaab : 51)
15
Hai
Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan
mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah
waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu
keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali
mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan
barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah
berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah
mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru. (Q.S. Ath-Thalaaq : 1)
16
Jika
Nabi menceraikan kamu, boleh jadi Tuhannya akan memberi ganti kepadanya dengan
isteri yang lebih baik daripada kamu, yang patuh, yang beriman, yang taat, yang
bertaubat, yang mengerjakan ibadat, yang berpuasa, yang janda dan yang perawan.
(Q.S. At-Tahrim : 5)
Itulah berbagai ayat Al-Quran yang
membicarakan tentang cerai. Semoga tulisan ini menambah wawasan dan pengetahuan
kita seputar Al-Quranul Karim.
(Baca Juga : Benarkah Allah Mempunyai Wajah?)
Semoga bermanfaat.
Diselesaikan pada 14 Shafar 1440 Hijriyah/24
Oktober 2018 Masehi.
EmoticonEmoticon