Bolehkah Membantu Orang Kafir? |
AlQuranPedia.Org – Orang kafir adalah orang yang diancam
Allah ‘Azza Wa Jalla dengan neraka-Nya. Mereka kufur terhadap Allah, mengadakan
tandingan bagi Allah dan tidak menyembah-Nya sebagaimana yang
diperintahkan-Nya.
Sesungguhnya
orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan
masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah
seburuk-buruk makhluk. (Q.S. Al-Bayyinah : 6)
Pada ayat lain Allah berfirman.
Dan
orang-orang yang kafir kepada Tuhannya, memperoleh azab Jahannam. Dan itulah
seburuk-buruk tempat kembali. (Q.S. Al-Mulk : 6)
Kaum muslimin juga diperintahkan agar berlepas diri dari
orang-orang kafir.
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi
teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad),
karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada
kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu
karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu benar-benar keluar untuk
berjihad di jalan-Ku dan mencari keridhaan-Ku (janganlah kamu berbuat
demikian). Kamu memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada
mereka, karena rasa kasih sayang. Aku lebih mengetahui apa yang kamu
sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. Dan barangsiapa di antara kamu yang
melakukannya, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.
(Q.S. Al-Mumtahanah : 1)
Dan masih banyak ayat-ayat lainnya yang membicarakan bahwa
orang kafir tempatnya di neraka dan kita
harus berlepas diri dari orang kafir. Lalu bagaimana hukumnya membantu mereka?
Para ‘ulama telah memberikan penjelasan. Hukum membantu
orang kafir terbagi 2:
PERTAMA, Kalau
itu berhubungan dengan aqidah, keagamaan, dan ibadah, maka kita diharamkan membantu mereka. Hal ini
berdasarkan firman Allah Ta’ala.
Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada
Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (Q.S. Al-Maa’idah : 2)
Contohnya adalah orang Nasrani merayakan Natal dan meminta
kita untuk membantu mereka. Nah hal tersebut diharamkan karena membantu mereka termasuk bentuk tolong menolong
dalam hal dosa dan pelanggaran. Seperti yang kita ketahui bahwa selamanya Allah
tidak akan ridho terhadap perayaan-perayaan orang kafir. Sehingga ketika kita
membantu mereka itu sama saja membantu agar Allah murka. Ini jelas kekufuran
dan diharamkan.
KEDUA, Adapun
kalau itu merupakan urusan muamalah, bersifat keduniaan, maka ini
diperbolehkan. Contohnya adalah membantu mereka ketika mereka kesulitan, memberi
hadiah kepada mereka, berbuat adil kepada mereka, ini tidak masalah.
Allah
tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang
yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari
negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (Q.S.
Al-Mumtahanah : 8)
Bahkan kalau kita punya tetangga Yahudi, Nasrani,
ataupun orang kafir lainnya, maka kita perlakukan mereka dengan baik. Misalnya
kalau kita memasak sesuatu maka berbagilah kepada mereka.
Diceritakan oleh Imam Mujahid, “Saya
pernah berada di sisi Abdullah ibnu ‘Amru sedangkan pembantunya sedang memotong
kambing. Dia lalu berkata,
ياَ غُلاَمُ! إِذَا
فَرَغْتَ فَابْدَأْ بِجَارِنَا الْيَهُوْدِي
”Wahai pembantu!
Jika anda telah selesai (menyembelihnya), maka bagilah dengan memulai dari
tetangga Yahudi kita terlebih dahulu.”
Lalu ada salah seorang yang berkata,
آليَهُوْدِي
أَصْلَحَكَ اللهُ؟!
“(kenapa engkau
memberikannya) kepada Yahudi? Semoga Allah memperbaiki kondisimu.”
‘Abdullah bin ’Amru lalu berkata,
إِنِّي سَمِعْتُ
النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُوْصِي بِالْجَارِ، حَتَّى خَشَيْنَا
أَوْ رُؤِيْنَا أَنَّهُ سَيُوّرِّثُهُ
‘Saya mendengar
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat terhadap tetangga sampai
kami khawatir kalau beliau akan menetapkan hak waris kepadanya.” (Al-Irwa’ Al-Ghalil no. 891)
Bahkan dengan sikap ramah kita kepada mereka, berbuat baik
kepada mereka, selama itu bukan urusan agama dan ibadah, maka itu bisa
menimbulkan ketertarikan mereka agar masuk ke dalam agama Islam. Inilah keindahan
Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin.
Jadi itulah hukum seputar membantu orang kafir. Semoga
menambah ilmu pengetahuan dan wawasan agama kita.
Semoga bermanfaat.
Diselesaikan pada 20 Muharram 1440 Hijriyah/30 September
2018 Masehi.
EmoticonEmoticon