4 Ayat Al-Quran Tentang Bangkai |
AlQuranPedia.Org
– Bangkai dalam bahasa Arab disebut Al-Mayyitah.
Pengertiannya, yaitu yang mati tanpa disembelih. Sedangkan pengertian bangkai
menurut para ulama sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Shalih Fauzan
Al-Fauzan, bahwa Al-Mayyitah (bangkai) adalah hewan yang mati tanpa sembelihan
syar’i, dengan cara mati sendiri tanpa sebab campur tangan manusia. Dan
terkadang dengan sebab perbuatan manusia, jika dilakukan tidak sesuai dengan
cara penyembelihan yang diperbolehkan.
Bangkai adalah sesuatu yang kotor dan buruk, maka dari itu
diharamkan oleh Allah Tabaraka Wa Ta’ala. Jikalau mengonsumsinya bisa berbahaya
bagi tubuh kita.
(Yaitu)
orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati
tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh
mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang
mungkar dan menghalalkan bagi mereka
segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan
membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka.
Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan
mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Quran), mereka
itulah orang-orang yang beruntung. (Q.S. Al-A’raaf : 157)
Meskipun begitu, ada bangkai yang dihalalkan oleh Allah,
yaitu bangkai ikan dan belalang. Kedua bangkai ini bila dimakan maka tidak
masalah dan tidak membahayakan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua
darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua
darah tersebut adalah hati (lever) dan limpa. (HR. Ibnu Majah no. 3314 dan
dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah no. 1118)
Pada tulisan kali ini kita akan membahas mengenai ayat-ayat
Al-Quran yang membicarakan tentang bangkai. Simak selengkapnya di bawah ini.
1
Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang
(ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam
keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang. (Q.S. Al-Baqarah : 173)
(Baca Juga : Bukti Para Nabi Beragama Islam)
2
Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih
atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang
ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya,
dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi
nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah
kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan)
agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku.
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan
kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka
barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. Al-Maa’idah : 3)
3
Katakanlah:
"Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang
diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu
bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua
itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa
yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang." (Q.S. Al-An’aam : 145)
4
Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa
yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang
terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas,
maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. An-Nahl :
115)
Itulah tulisan singkat kita mengenai ayat-ayat Al-Quran yang
menyebutkan tentang bangkai. Semoga menambah pengetahuan dan ilmu agama kita.
Semoga bermanfaat.
Diselesaikan pada 19 Muharram 1440 Hijriyah/29 September
2018 Masehi.
EmoticonEmoticon