25 Hadits Tentang Khamr

Tags

25 Hadits Tentang Khamr
25 Hadits Tentang Khamr
AlQuranPedia.Org – Khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan. Hal ini sudah menjadi kaidah ma’ruf di kalangan para ulama. Sebagaimana yang disebutkan dalam beberapa hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Khamr adalah perbuatan syaitan, termasuk dosa besar, dan pelakunya diancam dengan neraka Jahannam. Hendaknya setiap kaum muslimin menjauhi barang haram yang satu ini karena efek dan dampaknya sangatlah berbahaya.

Pada tulisan kali ini blog Al-Quran akan membahas mengenai hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membicarakan tentang khamr.

1
Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Setiap yang memabukan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram.” (HR. Muslim no. 2003 dari hadits Ibnu Umar, Bab Bayanu anna kulla muskirin khomr wa anna kulla khmr harom, Abu Daud, no. 3679)

2
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Bukhari no. 4087, 4088 bab ba’ts Mu’adz ilal yaman qobla hajjatil wada’, no. 5773, Muslim no. 1733)


3
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan aku melarang kalian dari segala yang memabukkan.” (HR. Abu Dawud no. 3677, bab al-‘inab yu’shoru lil khomr)

4
Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap yang memabukan adalah khomr dan setiap yang memabukan adalah khomr dan barangsiapa yang meminumnya di dunia lalu mati dan dia masih terus jadi pecandu khomr yang tidak bertaubat maka ia tidak akan meminumnya di akhirat.” (HR. Muslim, 3/1587 no. 2003)

5
Dari Abu Ad-Darda’ radhiyallahu 'anhu, ia berkata dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Pecandu khamar tidak akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah, no. 3376. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

6
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya,penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Abu Daud, no. 3674; Ibnu Majah no. 3380. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib no. 2356)

7
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pecandu khamar seperti penyembah berhala.” (HR. Ibnu Majah, no. 3375. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan)

8
Dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan, “Jauhilah khamar (minuman keras), karena khamar itu merupakan induk segala keburukan (biang kerusakan).

‘Utsman bercerita,

Dahulu ada seorang ‘abid (ahli ibadah) yang biasa pergi ke masjid di antara orang-orang sebelum kalian dan ia disukai oleh seorang pelacur. Pelacur tersebut mengutus pembantunya untuk menyampaikan pesan, “Kami mengundang engkau untuk suatu kesaksian.”

Ahli ibadah itu pun pergi bersama pembantu tersebut. Ketika dia sudah sampai dan masuk ke rumah sang pelacur, segera pelacur itu menutup rapat semua pintu rumahnya, dan tak ada orang lain. Mata sang abid tertuju ke sosok seorang wanita yang amat cantik (bahenol dan seksi dengan pakaian yang menantang) sambil membawa secawan khamar dan dekatnya ada bayi yang masih kecil.

Wanita tersebut berkata, “Demi Allah, aku tidak mengundangmu untuk sebuah kesaksian, tapi aku mengundangmu agar engkau bercinta denganku, atau engkau ikut minum khamar barang segelas bersamaku, atau engkau harus membunuh bayi ini.” (Kalau engkau menolaknya, maka saya akan menjerit dan berteriak, ‘ada orang memasuki rumahku.’)

Akhirnya sang ahli ibadah bertekuk lutut dan dia berkata, “Zina, saya tidak mau. Membunuh juga tidak.” Lalu ia memilih untuk meminum khamar seteguk demi seteguk hingga akhirnya ia mabuk. Dan setelah mabuk hilanglah akal sehatnya yang pada akhirnya ia berzina pada pelacur tersebut dan juga membunuh bayi itu.

Lantas ‘Utsman berkata, Karena itu jauhilah khamar (miras), karena demi Allah, sesungguhnya iman tidak dapat menyatu dengan khamar dalam dada seseorang, melainkan harus keluar salah satunya. (HR. An-Nasa’i, no. 5669; 5670. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

9
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Khamar adalah induk berbagai macam kerusakan. Siapa yang meminumnya, shalatnya selama 40 hari tidaklah diterima. Jika ia mati dalam keadaan khamar masih di perutnya, berarti ia mati seperti matinya orang Jahiliyyah.” (HR. Ath-Thabrani. Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 1854 menyatkaan bahwa hadits ini hasan)

10
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Aku adalah penuang khomr bagi orang-orang di rumah Abu Thalhah lalu turunlah ayat tentang pengharaman khomr. Maka Rasulullah menyuruh seseorang untuk menyerukan kepada manusia (akan pengharaman khomr), lalu Abu Thalhah berkata kepadaku, “Lihatlah suara apakah itu?” maka akupun keluar lalu kukatakan kepadanya ini adalah suara seorang penyeru yang menyerukan bahwasanya khomr telah diharamkan. Lalu ia berkata kepadaku, ‘Pergilah engkau dan tumpahkanlah khomr’, maka akupun keluar lalu ditumpahkanlah khomr di jalan-jalan kota Madinah.” (HR. Bukhari, 4/1688 no. 4344 dan Muslim 3/1670 no. 1980)

11
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jibril telah datang kepadaku dan berkata, “Wahai Muhammad sesungguhnya Allah melaknat khomr dan pemerasnya (misalnya yang memeras anggur untuk dijadikan khomr -pen), dan orang yang meminta untuk memerasnya, peminumnya, yang membawa khomr dan yang meminta untuk dibawakan khomr kepadanya, penjualnya, yang menuangkan khomr, dan yang meminta untuk dituankan khomr.” (HR. Ibnu Hibban, Al-Ihsan, 12/178 no. 5356 dari hadits Ibnu Abbas, Al-Hakim di Al-Mustadrok, 2/37 no. 2234, dan beliau berkata, “Hadits ini isnadnya shahih dan ada syahidnya dari hadits Abdullah bin Umar”, Ahmad, 1/316 no. 2899)


12
Dari Jabir bin 'Abdillah radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya ada janji Allah bagi siapa yang meminum minuman yang memabukkan yaitu Allah akan memberinya minum cairan penduduk neraka”, mereka bertanya, “Wahai Rasulullah apakah itu cairan penduduk api neraka?”, Rasulullah bersabda, “Keringat penduduk neraka atau ampas (sisa perasan) penduduk neraka.” (HR. Muslim, 3/1587 no. 202)

13
Dari Abi Burdah radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diberikan (oleh Allah) “Jawami’ul kalim bi khowatimihi (Jawami’ul kalim adalah perkataan yang ringkas namun luas maknanya)” lalu ia bersabda, “Aku melarang dari setiap yang memabukkan dari shalat.” (HR Muslim, 3/1586 no. 1733)

14
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sungguh akan ada golongan dari umatku yang meminum khomr lalu mereka menamakan khomr dengan nama yang lain.” (HR. Abu Dawud, 3/329 no. 3688, Ibnu Majah, 2/1123 no. 3384, Ibnu Hibban, Al-Ihsan, 15/160 no. 6758)

15
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Tidaklah berzina seorang pezina ketika ia berzina dalam keadaan beriman, tidak pula meminum khamr ketika meminumnya dalam keadaan beriman.” (Hadits shahih, Shahih al-Jami’ish Shaghir no. 7707)

16
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhua, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,“Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar, barangsiapa meminumnya, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabir XI/164, no. 11372)

17
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Khamr dilaknat pada sepuluh hal; (1) pada zatnya, (2) pemerasnya, (3) orang yang memerasnya untuk diminum sendiri, (4) penjualnya, (5) pembelinya, (6) pembawanya, (7) orang yang meminta orang lain untuk membawanya, (8) orang yang memakan hasil penjualannya, (9) peminumnya, dan (10) orang yang menuangkannya.’” (Shahih Sunan Ibni Majah, no. 2725, Sunan Ibni Majah II/1121, no. 3380, dan ini lafazhnya. Sunan Abi Dawud X/122, no. 3665, Sunan Tirmidzi III/193, no. 1925, Sunan An-Nasa'i VIII/298)

18
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “‘Umar radhiyallahu ‘anhu berdiri di atas mimbar lalu berkata, ‘Amma ba’du, telah turun pengharaman khamr yaitu (khamr yang) terbuat dari lima bahan; (1) anggur, (2) kurma, (3) madu, (4) gandum, serta (5) sya’iir. Dan khamr adalah apa yang bisa menutupi akal.’” (Shahih Bukhari X/35, no. 5581, Shahih Muslim IV/2322, no. 3032, Sunan Abi Dawud X/122, no. 3665, Sunan at-Tirmidzi III/193, no. 1925, Sunan an-Nasa'i VIII/298)

19
Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya dari gandum bisa dijadikan khamr, dari sya’ir bisa dijadikan khamr, dari anggur kering bisa dijadikan khamr, dari kurma bisa dijadikan khamr, dan dari madu bisa dijadikan khamr.’” (Shahih Sunan Ibni Majah no. 2724, Sunan Ibni Majah II/1121, no. 3379, Sunan Abi Dawud X/114, no. 3659, Sunan Tirmidzi III/197, no. 1934)

20
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Setiap yang memabukkan hukumnya haram, dan apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun tetap haram.’” (Shahih Sunan Ibni Majah no. 2736, Sunan Ibni Majah II/1124, no. 3392, dan diriwayatkan pula oleh An-Nasa'i dengan lafazh yang berbeda VIII/300, 297)

21
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Setiap yang memabukkan hukumnya haram, dan apa yang setara dengan saru faraq (ukuran yang setara tiga sha’) memabukkan, maka sepenuh telapak tangan darinya adalah haram.’” (Sunan Tirmidzi III/194, no. 1928, Sunan Abi Dawud X/151, no. 3670)

22
Diriwayatkan oleh Al-Hushain bin Al-Mundzir, “Bahwasanya ‘Ali mencambuk Al-Walid bin ‘Uqbah karena meminum khamr dengan 40 kali cambukan, lalu ia berkata, ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menvambuk dengan 40 kali cambukan, Abu Bakar 40 kali cambukan, dan ‘Umar 80 kali cambukan. Semuanya merupakan Sunnah, dan yang ini (40 kali cambukan) lebih aku sukai.’” (Mukhtashar Shahih Muslim no. 1047, Shahih Muslim III/1331, no. 1707)

23
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apabila ada seseorang yang mabuk, maka cambuklah ia, apabila ia mengulangi, maka cambuklah ia.’ Kemudian beliau bersabda pada kali keempat, ‘Apabila ia mengulanginya, maka penggallah lehernya.’” (Shahih Sunan Ibni Majah no. 2085, Sunan Ibni Majah (II/859, no. 2572), Sunan Abi Dawud (XII/187, no. 4460), Sunan An-Nasa'i VIII/314)

24
Dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seorang laki-laki bernama ‘Abdullah yang dijuluki al-himar (keledai). Laki-laki tersebut pernah membuat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa. Beliau juga pernah mencambuknya karena meminum khamr. Pada suatu hari ia dihadapkan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau memutuskan agar ia dicambuk. Lalu seseorang dari kaum muslimin berkata, ‘Ya Allah, laknatlah ia! Begitu sering ia melakukannya.’ Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Janganlah kalian melaknatinya, Demi Allah, aku mengetahui bahwa ia mencintai Allah dan Rasul-Nya.’” (Shahih Bukhari XII/75, no. 6781)

25
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Seorang pemabuk dihadapkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau memerintahkan agar ia dipukul. Di antara kami ada yang memukul dengan tangan, dengan sandal, ada pula yang memukul dengan baju. Ketika orang itu berlalu, seseorang berkata, ‘Celakalah ia, semoga Allah menghinakannya.’ Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Janganlah kalian menjadi penolong syaitan untuk mencelakakan saudara kalian.’” (Shahih Bukhari XII/75, no. 6781 dan Sunan Abi Dawud XII/176, no. 4453)

Itulah berbagai hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebutkan dan membahas tentang khamr. Semoga menambah wawasan dan pengetahuan kita semua.


Semoga bermanfaat.


Diselesaikan pada 6 Shafar 1440 Hijriyah/16 Oktober 2018 Masehi.


EmoticonEmoticon