13 Ayat Al Quran Tentang Budak |
AlQuranPedia.Org
– Dalam bahasa Arab budak disebut ‘abiid (العبيد) atau riqq (الرّقّ). Budak dinamakan
‘abiid (hamba sahaya) karena ia diperbudak oleh orang lain, yaitu majikannya
(tuannya). Sebagian orang ada yang salah
paham, mereka mengira budak atau hamba sahaya adalah pembantu rumah tangga.
Ketika mereka berfikir demikian maka mereka bisa menggauli pembantunya tanpa
jalur nikah. Ini adalah dosa besar karena budak dengan pembantu memiliki
perbedaan yang sangat jauh. Para ulama pakar fikih katakan bahwa hukum asal
manusia adalah merdeka (الحرّيّة) dan bukan budak atau hamba sahaya (الرّقّ). Dari sini, sudah
sepantasnya pembantu rumah tangga diperlakukan layaknya manusia merdeka yang
masih memiliki hak sebagaimana manusia lainnya. Pembantu rumah tangga bukanlah
orang yang boleh begitu saja digauli. Hubungan badan dengan pembantu rumah
tangga tanpa melalui jalan nikah adalah termasuk zina.
Para ulama menjelaskan bahwa cara kepemilikan budak ada 3:
Pertama, kepemilikan dari tahanan atau tawanan dari musuh kaum muslimin yaitu
orang-orang kafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah menjadikan
para wanita Bani Quroizhoh (orang kafir) dan keturunannya sebagai budak.
Perbudakan para tahanan tadi sebagai sikap balas Islam karena sikap congkak
orang-orang kafir yang enggan beribadah kepada Allah Ta’ala. Balasannya mereka
dijadikan budak di dunia. Jadi dapat kita lihat di sini bahwa budak atau hamba
sahaya asalnya dari tahanan non muslim. Jadi jelas bukan pembantu rumah tangga.
Kedua, budak bisa pula berasal dari anak budak wanita, di mana anak
tersebut adalah hasil hubungan dengan selain tuannya, terserah ayah anak tadi
adalah orang yang merdeka atau sama-sama budak. Anak ini jadinya adalah budak
milik dari tuan dari ibunya tadi. Karena anak tadi adalah hasil dari ibunya dan
hasil itu asalnya masih milik tuannya.
Ketiga, budak bisa diperoleh juga dengan cara membeli dari tuan yang
memiliki budak dengan cara yang sah. Selain itu bisa pula dengan jalan mendapat
hadiah, wasiat, sedekah, warisan dan cara lainnya yang masih dianggap sah
pemindahan hak miliknya.
Dari penjelasan di atas bisa kita katakan budak saat ini hampir tidak
ditemukan lagi. Itu hanya ada pada zaman Jahiliyah dahulu saja, di mana harga
diri seorang manusia sangatlah murah, mereka yang tidak memiliki keluarga dan
tidak memiliki apa-apa diperlakukan semena-mena. Ketika perbudakan masih merajalela maka Islam
datang menawarkan solusi. Mereka para budak tidak boleh diperlakukan semena-mena,
di sisi Allah mereka sama dengan kita, mereka dirawat, harga diri mereka
dijunjung tinggi, bahkan Islam menjanjikan pahala besar bagi mereka yang
membebaskan/memerdekakan budak.
Lalu bagaimana dengan Islam yang membolehkan untuk menggauli budak?
Betul, itu memang syariat yang diturunkan Allah. Tetapi syariat tersebut
memiliki banyak hikmah, di antaranya adalah:
1. Ungkapan kasih sayang terhadap budak wanita dengan memenuhi
kebutuhan syahwatnya.
2. Menjadikannya sebagai Ummu Walad yang akan merdeka dengan kematian
pemiliknya.
3. Dengan digauli oleh pemiliknya, maka pemilik budak wanita tersebut
akan semakin peduli kepada budak wanitanya itu dengan memperhatikan
kebersihannya, pakaiannya, kamar tidurnya, makanannya dan lain-lain.
4. Memberi kemudahan kepada orang Islam, karena bisa jadi ia tidak
mampu menikahi wanita merdeka, maka diberi kemudahan dengan dibolehkannya
menggauli budak wanitanya untuk meringankannya dan sebagai ungkapan kasih
sayang terhadapnya.
Pada tulisan kali ini kita akan membahas mengenai ayat-ayat Al-Quran
yang berkaitan dengan budak. Simak selengkapnya di bawah ini.
1
Dan
janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun
dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan
wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin
lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke
neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka
mengambil pelajaran. (Q.S. Al-Baqarah : 221)
2
Dan
orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka
atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini
tiada tercela. (Q.S. Al-Ma’aarij : 29-30)
3
Allah
tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk
bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu
sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh
orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu,
atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang
siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga
hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah
(dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan
kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya). (Q.S.
Al-Maa’idah : 89)
4
Orang-orang
yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang
mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua
suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah
Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan
(budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum
keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi
makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan
Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang
sangat pedih. (Q.S. Al-Mujaadilah : 3-4)
5
Dan
Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezki,
tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezkinya itu) tidak mau memberikan rezki
mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan)
rezki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah? (Q.S. An-Nahl :
71)
(Baca Juga : 27 Ayat Al-Quran Tentang Sholat)
6
dan
(diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang
kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.
Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari
isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka
isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada
mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah
mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah
menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya
untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang
beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu;
sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka
dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut,
sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan
(pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila
mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan
yang keji (zina), maka atas mereka separuh hukuman dari hukuman wanita-wanita
merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang
yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara
kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang. (Q.S. An-Nisaa’ : 24-25)
7
Dan
orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka
atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini
tiada tercela. (Q.S. Al-Mu’minuun : 5-6)
8
Dan
jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang
yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang
kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (Q.S.
An-Nisaa’ : 3)
9
Katakanlah
kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung
kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka,
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau
putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka
memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan
bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya
kamu beruntung. (Q.S. An-Nuur : 31)
10
Dan
orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya,
sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu
miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan
mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada
mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan
janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang
mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan
duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.
(Q.S. An-Nuur : 33)
11
Hai
orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu
miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada
kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu
menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya'.
(Itulah) tiga 'aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas
mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada
keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan
ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S.
An-Nuur : 58)
12
Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S. At-Taubah : 60)
13
Allah
membuat perumpamaan (yaitu) seorang laki-laki (budak) yang dimiliki oleh
beberapa orang yang berserikat yang dalam perselisihan dan seorang budak yang
menjadi milik penuh dari seorang laki-laki (saja); Adakah kedua budak itu sama
halnya? Segala puji bagi Allah tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui. (Q.S.
Az-Zumar : 29)
Itulah tulisan sedikit kita mengenai budak dan ayat-ayat
Al-Quran yang membicarakannya. Semgoa menambah ilmu pengetahuan dan wawasan
agama kita.
Semoga bermanfaat.
Diselesaikan pada 20 Muharram 1440 Hijriyah/30 September
2018 Masehi.
EmoticonEmoticon