Hukum Google Adsense Halal Atau Haram?

Hukum Google Adsense Halal Atau Haram?
Hukum Google Adsense Halal Atau Haram?

AlQuranPedia.Org - Google Adsense adalah salah satu jenis periklanan online yang dimiliki oleh Google, Inc. Google Adsense bisa dipasang di blog/website dan bisa juga di Youtube. Mungkin ada sebagian orang ataupun pengguna blogger/youtuber yang bertanya-tanya, apakah Google Adsense itu haram, apakah diperbolehkan dalam Islam, ataukah bagaimana?


Untuk mengetahui hukumnya kita harus kenali dahulu apa itu Google Adsense dan bagaimana sistemnya. Kita sudah membahas secara singkat sebelumnya mengenai apa itu Google Adsense. Lalu bagaimana sistem menghasilkan uang dari Google Adsense? Cara untuk mendapatkan uang dari Google Adsense adalah dengan mendaftar, kemudian setelah diterima barulah kita bisa mulai mendapatkan uang dari Google Adsense. Google Adsense akan membayar kita (Publisher) sesuai dengan kesepakatannya dengan pengiklan (Advertiser). Misalnya di blog, setiap iklan yang diklik orang, maka pemilik blog (Publisher) akan mendapatkan bayaran Rp.500,-. Begitulah kurang lebih.

Permasalahannya bukan terletak pada bayaran, akan tetapi pada iklannya. Kalau iklan yang ditampilkan di blog kita itu melanggar syari’at dan haram, maka uang yang kita dapat adalah haram. Contohnya iklan gambar wanita, iklan perjudian, iklan penipuan, dan lain sebagainya. Kenapa haram? Karena kalau kita menampilkannya di blog kita, maka kita secara tidak langsung tolong menolong dalam perbuatan dosa. Ini diharamkan.

….Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (Q.S. Al-Maa’idah : 2)

Bahkan dosanya bisa terus mengalir meskipun kita sudah meninggal.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang memberi petunjuk pada kejelekan, maka ia akan mendapatkan dosa dari perbuatan jelek tersebut dan juga dosa dari orang yang mengamalkannya setelah itu tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1017)


Bagaimana kalau iklannya bercampur, ada yang iklan haram, ada juga iklan yang halal seperti jual beli perabotan, iklan untuk mengunjungi suatu website pengetahuan? Maka ini baiknya ditinggalkan, karena mengandung unsur ketidak jelasan (gharar). Di dalam Islam, transaksi/bermuamalah/jual beli  gharar itu haram.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar.” (HR. Muslim)

Jadi apakah Google Adsense haram? Tunggu dulu. Ternyata di Google Adsense ada sistem di mana kita bisa mengatur (filter) iklan-iklan yang tampil di blog kita. Jadi kita bisa memfilter iklan-iklan yang haram seperti judi ataupun website kemaksiatan.

Jadi, kalau kita selaku publisher (penerbit iklan) menggunakan Google Adsense dengan memfilter iklan-iklan yang haram dan melanggar syariat Islam, maka uang yang kita dapat halal dan hukumnya diperbolehkan. Tetapi kalau kita tidak memfilternya, kita biarkan saja, bercampur ada yang haram dan halal, maka uang yang kita dapat haram.

Jadi kesimpulannya, apakah Google Adsense halal atau haram dalam Islam? Itu kembali lagi kepada kita. Kalau kita memasang Google Adsense, tidak memilih dan memilah iklannya, sehinga ada iklan yang haram dan maksiat, maka itu haram hukumnya. Akan tetapi kalau kita memasang Google Adsense dengan memilahnya, memfilter iklan yang haram dan maksiat, hanya mengizinkan iklan-iklan yang diperbolehkan dan berusaha sekuat tenaga untuk memfilternya, maka hukumnya jadi halal.

Itulah seputar hukum Google Adsense. Semoga kita menjadi publisher Google Adsense yang beriman dan bertaqwa, tidak hanya mengejar cepat kaya dan cepat dapat uang. Ketahuilah, bahwa kelak harta kita akan ditanyakan oleh Allah Tabaraka Wa Ta’ala sen demi sen, rupiah demi rupiah, dolar demi dolar.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Tidak akan bergeser dua telapak kaki seorang hamba pada hari kiamat sampai dia ditanya (dimintai pertanggungjawaban) tentang umurnya kemana dihabiskannya, tentang ilmunya bagaimana dia mengamalkannya, tentang hartanya; dari mana diperolehnya dan ke mana dibelanjakannya, serta tentang tubuhnya untuk apa digunakannya.” (HR. Tirmidzi, Darimi, Abu Ya'la. Imam Abu 'Isa Tirmidzi dan Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini sahih)

Carilah harta dan uang dengan cara yang halal dan thoyyib (baik). Tapi halal dan baik menurut Allah, bukan menurut kita.

Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya. (Q.S. Al-Maa’idah : 88)

Anda berkata, biarlah, setiap orang punya prinsip, setiap orang terserah mau berbuat apa saja. Baiklah, itu terserah Anda, yang terpenting kami sudah mengingatkan. Semoga Allah mengampuni dan merahmati kita semua.


Semoga bermanfaat.

Diselesaikan pada 30 Rabiul Awwal 1439 Hijriyah/19 Desember 2017 Masehi.


EmoticonEmoticon