Hukum Google Adsense Halal Atau Haram? |
AlQuranPedia.Org - Google Adsense adalah salah satu jenis
periklanan online yang dimiliki oleh Google, Inc. Google Adsense bisa dipasang
di blog/website dan bisa juga di Youtube. Mungkin ada sebagian orang ataupun
pengguna blogger/youtuber yang bertanya-tanya, apakah Google Adsense itu haram,
apakah diperbolehkan dalam Islam, ataukah bagaimana?
Untuk mengetahui hukumnya kita harus kenali dahulu apa itu
Google Adsense dan bagaimana sistemnya. Kita sudah membahas secara singkat
sebelumnya mengenai apa itu Google Adsense. Lalu bagaimana sistem menghasilkan
uang dari Google Adsense? Cara untuk mendapatkan uang dari Google Adsense
adalah dengan mendaftar, kemudian setelah diterima barulah kita bisa mulai mendapatkan
uang dari Google Adsense. Google Adsense akan membayar kita (Publisher) sesuai
dengan kesepakatannya dengan pengiklan (Advertiser). Misalnya di blog, setiap
iklan yang diklik orang, maka pemilik blog (Publisher) akan mendapatkan bayaran
Rp.500,-. Begitulah kurang lebih.
Permasalahannya bukan terletak pada bayaran, akan tetapi
pada iklannya. Kalau iklan yang ditampilkan di blog kita itu melanggar syari’at
dan haram, maka uang yang kita dapat adalah haram. Contohnya iklan gambar
wanita, iklan perjudian, iklan penipuan, dan lain sebagainya. Kenapa haram?
Karena kalau kita menampilkannya di blog kita, maka kita secara tidak langsung
tolong menolong dalam perbuatan dosa. Ini
diharamkan.
….Dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan
jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah
kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (Q.S. Al-Maa’idah :
2)
Bahkan dosanya bisa terus mengalir meskipun
kita sudah meninggal.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang
memberi petunjuk pada kejelekan, maka ia akan mendapatkan dosa dari perbuatan
jelek tersebut dan juga dosa dari orang yang mengamalkannya setelah itu tanpa
mengurangi dosa mereka sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1017)
Bagaimana kalau iklannya bercampur, ada yang iklan haram,
ada juga iklan yang halal seperti jual beli perabotan, iklan untuk mengunjungi
suatu website pengetahuan? Maka ini baiknya ditinggalkan, karena mengandung
unsur ketidak jelasan (gharar). Di dalam Islam, transaksi/bermuamalah/jual beli
gharar itu haram.
Dari Abu Hurairah
radhiyallahu 'anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar.” (HR. Muslim)
Jadi apakah Google Adsense haram? Tunggu dulu. Ternyata di
Google Adsense ada sistem di mana kita bisa mengatur (filter) iklan-iklan yang
tampil di blog kita. Jadi kita bisa memfilter iklan-iklan yang haram seperti
judi ataupun website kemaksiatan.
Jadi, kalau kita selaku publisher (penerbit iklan)
menggunakan Google Adsense dengan memfilter iklan-iklan yang haram dan
melanggar syariat Islam, maka uang yang kita dapat halal dan hukumnya diperbolehkan. Tetapi kalau kita tidak
memfilternya, kita biarkan saja, bercampur ada yang haram dan halal, maka uang
yang kita dapat haram.
Jadi kesimpulannya, apakah Google Adsense halal atau haram
dalam Islam? Itu kembali lagi kepada kita. Kalau kita memasang Google Adsense,
tidak memilih dan memilah iklannya, sehinga ada iklan yang haram dan maksiat, maka itu haram hukumnya. Akan tetapi
kalau kita memasang Google Adsense dengan memilahnya, memfilter iklan yang
haram dan maksiat, hanya mengizinkan iklan-iklan yang diperbolehkan dan
berusaha sekuat tenaga untuk memfilternya, maka
hukumnya jadi halal.
Itulah seputar hukum Google Adsense. Semoga kita menjadi
publisher Google Adsense yang beriman dan bertaqwa, tidak hanya mengejar cepat
kaya dan cepat dapat uang. Ketahuilah, bahwa kelak harta kita akan ditanyakan
oleh Allah Tabaraka Wa Ta’ala sen demi sen, rupiah demi rupiah, dolar demi
dolar.
Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Tidak akan bergeser dua telapak
kaki seorang hamba pada hari kiamat sampai dia ditanya (dimintai
pertanggungjawaban) tentang umurnya kemana dihabiskannya, tentang ilmunya
bagaimana dia mengamalkannya, tentang hartanya; dari mana diperolehnya dan ke mana dibelanjakannya, serta tentang
tubuhnya untuk apa digunakannya.” (HR. Tirmidzi, Darimi, Abu Ya'la. Imam Abu
'Isa Tirmidzi dan Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini sahih)
Carilah harta dan uang dengan cara yang halal dan thoyyib
(baik). Tapi halal dan baik menurut Allah, bukan menurut kita.
Dan
makanlah makanan yang halal lagi baik
dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang
kamu beriman kepada-Nya. (Q.S. Al-Maa’idah : 88)
Anda berkata, biarlah, setiap orang punya prinsip, setiap
orang terserah mau berbuat apa saja. Baiklah, itu terserah Anda, yang
terpenting kami sudah mengingatkan. Semoga Allah mengampuni dan merahmati kita
semua.
Semoga bermanfaat.
Diselesaikan pada 30 Rabiul Awwal 1439 Hijriyah/19 Desember
2017 Masehi.
EmoticonEmoticon