6 Ayat Al-Quran Tentang Hutang |
AlQuranPedia.Org – Di antara muamalah yang
sering terjadi di antara sesama manusia adalah hutang-berhutang. Penjelasan
hutang sangatlah panjang dan itu sudah
dibahas oleh para ‘ulama kita. Akan tetapi intinya memang hukum asal hutang itu
boleh kalau dibutuhkan. Namun sudah sepantasnya setiap mukmin jangan
bermudah-mudahan dalam urusan hutang, apalagi kalau dia memang masih bisa kalau
tidak berhutang. Karena ketahuilah wahai saudara-saudaraku, perkara hutang
meskipun itu nampaknya sepele tetapi di sisi Allah ia adalah perkara yang amat
besar. Nyawa seseorang masih tergantung dengan hutangnya, sampai-sampai Nabi
tidak mau menyolatkan orang yang masih memiliki hutang.
Baiklah itu sekilas mengenai hutang. Adapun
pada tulisan kali ini blog Al-Quran Pedia akan membahas mengenai ayat-ayat
Al-Quran yang berkaitan dengan hutang. Simak selengkapnya di bawah ini.
1
Dan
jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai
dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih
baik bagimu, jika kamu mengetahui. (Q.S. Al-Baqarah : 280)
2
Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis
di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan
menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan
hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu),
dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi
sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya
atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka
hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua
orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang
lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi
yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah
saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan
janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas
waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih
menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu.
(Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang
kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak
menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis
dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka
sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada
Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (Q.S.
Al-Baqarah : 282)
3
Dan
bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh
isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu
mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya
sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya.
Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak
mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh
seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu
buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik
laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan
anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang
saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis
saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari
seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi
wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi
mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai)
syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Penyantun. (Q.S. An-Nisaa’ : 12)
4
Ataukah
kamu meminta upah kepada mereka sehingga mereka dibebani dengan hutang? (Q.S.
Ath-Thuur : 40)
5
Apakah
kamu meminta upah kepada mereka, lalu mereka diberati dengan hutang? (Q.S.
Al-Qalam : 46)
6
Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S. At-Taubah : 60)
Itulah berbagai ayat Al-Quran yang menyebutkan tentang
hutang. Semoga menambah ilmu dan wawasan kita tentang agama.
Semoga bermanfaat.
Diselesaikan pada 4 Dzulhijjah 1439 Hijriyah/15 Agustus 2018
Masehi.
EmoticonEmoticon