Ternyata Pulsa Siaga Itu Riba |
AlQuranPedia.Org - Mungkin ada yang belum pernah mendengar
pulsa siaga. Tapi kami yakin banyak orang yang sudah tahu apa itu pulsa siaga.
Pulsa siaga atau disebut juga pulsa darurat adalah pulsa yang diberikan
operator kepada pengguna ketika pulsa pengguna sudah habis. Jadi seseorang bisa
memanfaatkan pulsa tadi untuk keperluannya telfon ataupun sekedar sms. Tapi
mungkin ada yang tidak tahu bahwa pulsa darurat itu termasuk riba. Loh kenapa
bisa?
Contohnya begini. Kita sudah tidak ada pulsa. Lalu kita
menggunakan pulsa siaga, entah itu ditawarkan pihak operator atau kita yang
memintanya. Misalkan pulsa siaga itu sebesar pulsa 10.000 (sepuluh ribu). Pihak
operator akan memberikan kita hutang pulsa 10.000 yang nantinya kita bayar
kalau pulsa kita melebihi jumlah itu. Bukan hanya itu saja, pihak operator akan
meminta 10.000 ditambah dengan biaya tambahan, misalkan saja 2.000. Nah 2.000
itu tadilah yang riba. Jadi setelah pulsa siaga itu masuk ke tempat kita, kita
berhutang kepada pihak operator plus tambahan biaya tadi. Nah kalau nanti pulsa
kita lebih dari 12.000, maka pihak operator otomatis akan memotong langsung
pulsa kita.
Karena situasi darurat dan genting, kita boleh berhutang
pulsa dengan pihak operator. Namun, kalau operator meminta biaya tambahan lagi
dalam bentuk alasan apapun, maka itu riba namanya. Dan ini diharamkan di dalam
agama Islam.
Ada hadits yang berbunyi,
“Setiap utang
piutang yang ditarik manfaat di dalamnya, maka itu adalah riba.” (Diriwayatkan
oleh Al-Harits bin Abi Usamah)
Kedudukan hadits di atas adalah dha’if (lemah). Namun, meskipun
haditsnya lemah akan tetapi kandungannya benar karena dikuatkan oleh kata
sepakat para ulama (ijma’ ‘ulama).
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Setiap
utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa
diperselisihkan oleh para ulama.” (Al-Mughni, 6: 436)
‘Ulama lain, Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa jika seseorang yang meminjamkan utang dengan
mempersyaratkan 10% dari utangan sebagai hadiah atau tambahan, lalu ia
meminjamkannya dengan mengambil tambahan tersebut, maka itu adalah riba.”
(Al-Ijma’, halaman. 99, dinukil dari Minhah Al-‘Allam, 6: 276)
Jadi hukum dari pulsa siaga/pulsa darurat adalah haram
karena riba.
Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba
(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak
mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan
Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba),
maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
(Q.S. Al-Baqarah : 278-279)
Jauhilah riba saudaraku. Karena dosa riba sangatlah besar.
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang
paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya
sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar
kehormatan saudaranya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman dan Al-Hakim.
Syaikh Nashiruddin Al-Albani berkata bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur
lainnya)
Dalam hadits lain,
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Satu dirham yang dimakan oleh
seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya
daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Al-Baihaqi dalam
Syu'abul Iman dan Ahmad. Syaikh Nashiruddin Al-Albani dalam Misykatul Mashobih
berkata bahwa hadits ini shahih)
Kalau misalnya kita kehabisan pulsa dan kita saat itu sangat
perlu pulsa, maka gunakanlah cara lain. Misalnya keluar untuk beli pulsa atau
suruh teman kita isikan pulsa. Biarlah kita lelah dan capek, tapi kita masih
bisa tahan. Daripada kita melakukan riba, kita tidak akan tahan masuk ke dalam
neraka Jahannam. Padahal riba itu dapat menghantarkan ke dalam neraka.
Dari Abu Hurairah,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jauhilah tujuh dosa besar yang
akan menjerumuskan pelakunya dalam neraka.” Para sahabat bertanya, “Wahai
Rasulullah, apa saja dosa-dosa tersebut?” Beliau mengatakan, “[1] Menyekutukan
Allah, [2] Sihir, [3] Membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan
alasan yang dibenarkan, [4] Memakan harta anak yatim, [5] memakan riba, [6]
melarikan diri dari medan peperangan, [7] menuduh wanita yang menjaga
kehormatannya lagi (bahwa ia dituduh berzina).” (HR. Bukhari no. 2766 dan
Muslim no. 89)
Semoga tulisan ini menambah pengetahuan kita sehingga kita
bisa menjauhi riba. Ya Allah, jauhkanlah kami dari maksiat dan dosa, termasuk
riba. Amin Allahumma Amin.
Semoga bermanfaat.
Diselesaikan pada 23 Shafar 1439 Hijriyah/12 November 2017
Masehi.
EmoticonEmoticon