Benarkah Menikah Dengan Sepupu Tidak Boleh?

Benarkah Menikah Dengan Sepupu Tidak Boleh?
Benarkah Menikah Dengan Sepupu Tidak Boleh?

AlQuranPedia.Org - Sebagian orang ada yang berpendapat bahwa menikahi sepupu itu haram. Mereka berdalih bahwasannya sepupu itu satu darah dan satu kakek/nenek. Ada juga yang berpendapat kalau menikahi sepupu nanti anaknya terkena kelainan dan penyakit, nanti bisa berbahaya bagi anaknya. Ada juga yang berpendapat, kalau si fulan punya ibu, maka boleh bagi si fulan menikahi anak dari abang ataupun adik laki-laki ibunya, atau kalau si fulan punya ayah, maka boleh bagi si fulan menikahi anak dari kakak ataupun adik perempuan ayahnya. Kurang lebih itulah yang kita dapati di lingkungan masyarakat kita, terutama di Indonesia.


Benarkah anggapan ini? Benarkah kita tidak diperbolehkan menikahi sepupu kita? Benarkah haram kalau kita menikah dengan sepupu? Hal ini dijawab Allah Ta’ala di dalam firman-Nya.

Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. Al-Ahzaab : 50)


Meskipun notabennya ayat di atas turun kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun itu berlaku juga untuk kita umatnya. Begitulah yang dikatakan para ‘ulama. Lalu bagaimana dengan tradisi kita, kita kan hidup di tengah tradisi dan adat yang sangat kuat?

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (Q.S. Al-Ahzaab : 36)

Tidak patut bagi seorang mukmin kalau sudah ada jelas dalilnya baik dari Al-Quran dan Hadits maka mereka menentangnya. Jangan pernah sekali-kali kita menentang ayat dan hadits yang sudah jelas maknanya. Jahannam bisa menjadi balasannya.

Akan tetapi (aku hanya) menyampaikan (peringatan) dari Allah dan risalah-Nya. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya baginyalah neraka Jahannam, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya.  (Q.S. Al-Jinn : 23)

Ketahuilah saudara-saudaraku seiman. Mengikuti tradisi nenek moyang dan masyarakat telah banyak menyebabkan kesesatan kepada manusia. Kalau tradisi dan adatnya tidak bertentangan tidak apa, kalau sudah sampai bertentangan maka tinggalkanlah.

Dan apabila dikatakan kepada mereka: "Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah," mereka menjawab: "(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami". "(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?". (Q.S. Al-Baqarah : 170)

Betapa banyak umat-umat terdahulu yang mengikuti tradisi nenek moyang mereka dan mengabaikan ketetapan Allah dan para rasul-Nya, kemudian mereka diazab dan dimusnahkan Allah.

Jadi kalau ada yang mengatakan boleh tidak sih menikah dengan sepupu, jawabannya boleh berdasarkan ayat Al-Quran yang sudah kita jelaskan di awal tadi. Kalau kita menjawab tidak boleh sementara kita tahu kebenarannya maka kita diancam Allah dengan neraka Jahannam. Bagi yang tidak tahu wajib bagi kita memberitahunya. Tapi bagaimana kalau selama ini kita tidak tahu? Sesungguhnya Allah memaafkan hamba-Nya yang tidak tahu. Namun kalau sudah tahu maka wajib baginya mengikutinya.

Dan ingatlah karunia Allah kepadamu dan perjanjian-Nya yang telah diikat-Nya dengan kamu, ketika kamu mengatakan: "Kami dengar dan kami taati." Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Mengetahui isi hati(mu). (Q.S. Al-Maa’idah : 7)


Semoga pembahasan ini bermanfaat.

Diselesaikan pada 23 Shafar 1439 Hijriyah/12 November 2017 Masehi.


EmoticonEmoticon