Benarkah Menikah Dengan Sepupu Tidak Boleh? |
AlQuranPedia.Org - Sebagian orang ada yang berpendapat bahwa
menikahi sepupu itu haram. Mereka berdalih bahwasannya sepupu itu satu darah
dan satu kakek/nenek. Ada juga yang berpendapat kalau menikahi sepupu nanti
anaknya terkena kelainan dan penyakit, nanti bisa berbahaya bagi anaknya. Ada
juga yang berpendapat, kalau si fulan punya ibu, maka boleh bagi si fulan menikahi
anak dari abang ataupun adik laki-laki ibunya, atau kalau si fulan punya ayah,
maka boleh bagi si fulan menikahi anak dari kakak ataupun adik perempuan
ayahnya. Kurang lebih itulah yang kita dapati di lingkungan masyarakat kita,
terutama di Indonesia.
Benarkah anggapan ini? Benarkah kita tidak diperbolehkan
menikahi sepupu kita? Benarkah haram kalau kita menikah dengan sepupu? Hal ini
dijawab Allah Ta’ala di dalam firman-Nya.
Hai
Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah
kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa
yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan
(demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu,
anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari
saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu
yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya
kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan
untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami
wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang
mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. Al-Ahzaab : 50)
Meskipun notabennya ayat di atas turun
kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun itu berlaku juga
untuk kita umatnya. Begitulah yang dikatakan para ‘ulama. Lalu bagaimana dengan
tradisi kita, kita kan hidup di tengah tradisi dan adat yang sangat kuat?
Dan
tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang
mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada
bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa
mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang
nyata. (Q.S. Al-Ahzaab : 36)
Tidak patut bagi seorang mukmin kalau sudah
ada jelas dalilnya baik dari Al-Quran dan Hadits maka mereka menentangnya. Jangan
pernah sekali-kali kita menentang ayat dan hadits yang sudah jelas maknanya.
Jahannam bisa menjadi balasannya.
Akan
tetapi (aku hanya) menyampaikan (peringatan) dari Allah dan risalah-Nya. Dan
barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya baginyalah
neraka Jahannam, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. (Q.S. Al-Jinn : 23)
Ketahuilah saudara-saudaraku seiman.
Mengikuti tradisi nenek moyang dan masyarakat telah banyak menyebabkan
kesesatan kepada manusia. Kalau tradisi dan adatnya tidak bertentangan tidak
apa, kalau sudah sampai bertentangan maka tinggalkanlah.
Dan
apabila dikatakan kepada mereka: "Ikutilah apa yang telah diturunkan
Allah," mereka menjawab: "(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa
yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami". "(Apakah
mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui
suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?". (Q.S. Al-Baqarah : 170)
Betapa banyak umat-umat terdahulu yang mengikuti tradisi
nenek moyang mereka dan mengabaikan ketetapan Allah dan para rasul-Nya,
kemudian mereka diazab dan dimusnahkan Allah.
Jadi kalau ada yang mengatakan boleh tidak sih menikah
dengan sepupu, jawabannya boleh berdasarkan ayat Al-Quran yang sudah kita
jelaskan di awal tadi. Kalau kita menjawab tidak boleh sementara kita tahu
kebenarannya maka kita diancam Allah dengan neraka Jahannam. Bagi yang tidak
tahu wajib bagi kita memberitahunya. Tapi bagaimana kalau selama ini kita tidak
tahu? Sesungguhnya Allah memaafkan hamba-Nya yang tidak tahu. Namun kalau sudah
tahu maka wajib baginya mengikutinya.
Dan
ingatlah karunia Allah kepadamu dan perjanjian-Nya yang telah diikat-Nya dengan
kamu, ketika kamu mengatakan: "Kami dengar dan kami taati."
Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Mengetahui isi hati(mu). (Q.S.
Al-Maa’idah : 7)
Semoga pembahasan ini bermanfaat.
Diselesaikan pada 23 Shafar 1439 Hijriyah/12 November 2017
Masehi.
EmoticonEmoticon